![]() |
| Sumber : akurat.co |
Adanya upaya politisasi ditunjukkan dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun atas tuduhan adanya kasus Misbakhun terhadap kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang kemudian dikaitkan dengan Misbakhun korupsi.
Bambang Soesatyo, yang saat itu masih menjadi Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat ketika dihubungi di jakarta, Sabtu (28/7/2012).
Ia mengungkapkan bahwa akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.
"Apa yang menimpa Misbakhun atas kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi seperti tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini.
"Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun atas kasus Misbakhun ini. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas. Dan kini ia juga bebas dari tuduhan Misbakhun korupsi ini.
Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

