Jumat, 05 Oktober 2018

Bamsoet Minta KPK Usut Tuntas Kasus Century Agar Tidak Menggantung

Hasil gambar untuk asia sentinel minta maaf

Berita ini datang dari salah satu artikel asia sentinel yang mengaitkan nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini atas kasus pencucian uang melalu Bank Century dan ternyata hal ini menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Bahkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo ikut menanggapi polemik yang menimpa SBY itu.



"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," kata Bamsoet ketika ditemui di gedung DPR.

Politisi Golkar ini ternyata juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Bamsoet sendiri juga meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tutup Bamsoet.

Namun menurut kabar, KPK sendiri masih belum menetapkan pelaku bahkan belum ada penyidikan yang dilakukan terkait dengan kasus Century ini. Padahal sudah banyak bukti yang dipunya oleh KPK.



Sumber : akurat.co

Keluarga Budi Mulya Dan MAKI Desak KPK Mempercepat Penanganan Kasus Century

Hasil gambar untuk maki century

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, kini telah mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti terkait dengan kasus Century agar penanganan century cepat selesai.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata  Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti yang dipunya oleh MAKi memang seharusnya diberikan ke KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Sebenarnya MAKI sendiri juga sudah mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutupnya.

Dan hingga KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka  hingga kini sehingga haruslah dimaknai bahwa KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Walau begitu kini semakin banyak bukti yang dimiliki oleh KPK dan seharusnya dengan itu, para tikus-tikus itu harus bisa segera ditangkap.


Sumber : akurat.co

Keterkaitan SBY Dengan Century Akan Diungkap Novanto Nanti Di KPK

Hasil gambar untuk asia sentinel

Dengan munculnya artikel dalam asia sentinel yang mengungkap adanya keterkaitan SBY dan Century itu akhirnya membuat Setya Novanto mengaku. Pengakuannya kali ini sangat menghebohkan masyarakat indonesia, pasalnya ia mengaku akan mengungkap adanya keterlibatan SBY dalam kasus Century yang telah merugikan negara itu secara detail dan sejelas-jelasnya. Bahkan Novanto sendiri juga mengaku mempunyai bukti yang sangat akurat dan kuat terkait dengan kasus Century ini.

"(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," tegasnya.

Setya Novanto sendiri mengungkap hal itu ketika menjawab pertanyaan yang diberikan oleh salah satu awak media terkait ada atau tidaknya hubungan Susilo Bambang Yudhono (SBY) dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century tersebut.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," ucap Setya Novanto ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Menurutnya, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, dan memang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

Karena pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

Menurut Novanto juga keterlibatan SBY ini dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Walau sebelumnya juga Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Bahkan Novanto sendiri juga sudah mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tutup Novanto.

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya saat itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Dan hasil kajian itu pun telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novanto sendiri masih juga heran karena KPK belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," Kata Novanto.

Dan hingga sekarang KPK masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.


Sumber : akurat.co