Rabu, 12 Desember 2018

Andi Arief Terus Menyudutkan Misbakhun Terkait Munculnya Artikel Asia Sentinel

Hasil gambar untuk mukhamad misbakhun
Sumber: Sindo News

Kali ini berita datang dari Misbakhun, yang namanya disebut-sebut dalam cuittan Andi Arief. Misbakhun sendiri pernah terlibat dalam kasus Misbakhun, yang kasus itu kini terus berlanjut atas tuduhan kepadanya dalam keterlibatan sebuah artikel yang ditulis media asing Asia Sentinel oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Disini Andi Arief terus menyerang Misbakhun akan kasus Misbakhun yang lama.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," ucap Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.

Dalam cuitannya di twitter ia menyebutkan bahwa Politikus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun adalah orang dibalik artikel media asing, Asia Sentinel karena tuduhan Misbakhun korupsi pernah  melayang ke dirinya. Artikel yang menjadi bahasan itu sebenarnya berisi tentang skandal Century dan skandal besar masa-masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ucap Misbakhun, Kamis (13/9).

Artikel yang dituduhkan Andi, berisi tentang hasil investigasi pencucian uang yang terjadi pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century, yang sebenarnya artikel itu sendiri ditulis oleh John Berthelsen yang juga pendiri dari Asia Sentinel yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi ataupun kasus Misbakhun sendiri.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," pungkasnya.

Menurut Anggota DPR RI itu, John Berthelsen tidak hanya menulis artikel tentang skandal Century, tetapi juga menulis artikel tentang skandal besar di negara lainnya, karena fokusnya hanya pada skandal-skandal besar di negara lain.

Menurut Misbakhun juga bahwa dirinya tak punya kekuasaan untuk menggerakkan media asing apalagi ini tidak ada sangkut pautnya dengan Misbakhun korupsi dan kasus Misbakhun lainnya seperti yang dituduhkan oleh Wasekjen Demokrat itu.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Menurut Misbakhun soal kasus Misbakhun dan Century, bekas politikus PKS itu menegaskan bahwa jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century ini sesuai hasil putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Rabu, 05 Desember 2018

Misbakhun: Pilihan Saya Untuk Saat Ini Dan Ke Depan Adalah Golkar

Image result for Misbakhun dalam acara ICMI
Sumber: NusantaraNews
Adanya kasus Misbakhun yang pernah membuat nama Mukhamad Misbakhun memang mungkin masih menyisakan luka untuk Misbakhun sendiri. Pasalnya, kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah tuduhan tak mendasar yang mungkin ditujukan untuk Misbakhun karena Misbakhun sendiri sangat aktif dalam membrantas kasus Century yang kemudian kasus Misbakhun itu berubah menjadi kasus Misbakhun korupsi

Saat itu, Misbakhun merupakan anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Setelah menjadi tersangka atas kasus Misbkahun, Fraksi PKS kemudian mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus. Tetapi, setelah digantikan, namun ternyata Mahkamah Agung memutuskan Misbakhun tidak bersalah atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi itu.

"Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustadz Anis Matta dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS. Itu saya lakukan untuk menjunjung tinggi etika politik yang baik, untuk menjaga hubungan baik, dan tali silaturahmi yang selama ini sudah terjalin dan terjaga dengan baik," ujar Misbakhun dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat (8/3).

Misbakhun sendiri juga pernah mengatakan, perpisahan itu dipenuhi rasa persahabatan. Presiden PKS Anis Matta juga sempat memberikan sejumlah pesan kepadanya. Sebelumnya, dalam kasus Misbakhun ia sempat menjadi tersangka atas tuduhan Misbakhun korupsi dengan dugaan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010 silam.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader PKS atas dukungannya selama ini kepada saya," katanya.

Saat ini, Misbakhun mengaku sudah mengikuti proses orientasi sebagai fungsionaris Partai Golkar.

Misbakhun sempat meminta partainya melakukan rehabilitasi atas nama baiknya atas tuduhan kasus Misbakhun, tetapi permintaan itu tidak direalisasikan hingga kini. 

"Bagi saya, pengabdian untuk masyarakat bisa melalui banyak cara dan jalan. Begitu juga atas pilihan melalui partai politik mana yang harus saya pilih untuk melakukan tugas pengabdian ke masyarakat tersebut. Pilihan saya untuk saat ini dan ke depan adalah melalui Partai Golkar," ucapnya.

Misbakhun mengatakan, Golkar mempunyai sejarah panjang dan teruji secara struktural di masyarakat. 

"Saya ingin menjadi bagian dari sejarah cemerlang Partai Golkar di masa yang akan datang untuk membangun bangsa dan negara," katanya. 

Jumat, 23 November 2018

Adanya Upaya Politisasi Dalam Kasus Misbakhun, Ini Kata Bamsoet

Related image
Sumber : akurat.co

Adanya upaya politisasi ditunjukkan dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun atas tuduhan adanya kasus Misbakhun terhadap kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang kemudian dikaitkan dengan Misbakhun korupsi.

Bambang Soesatyo, yang saat itu masih menjadi Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat ketika dihubungi di jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Ia mengungkapkan bahwa akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun atas kasus Misbakhun ini harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi seperti tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini.

"Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Muhammad Misbakhun atas kasus Misbakhun ini. Oleh MA, politikus PKS ini dinyatakan bebas. Dan kini ia juga bebas dari tuduhan Misbakhun korupsi ini.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Rabu, 14 November 2018

Sedikit Cerita Misbakhun Akan Kerasnya Dunia Politik Indonesia

Image result for berita mukhamad misbakhun dalam kasusnya dulu
Sumber : google.com

Mukhamad Misbakhun, Politisi dari Partai Golongan Karya ini pernah menceritakan pengalamnya ketika mendapat tudingan atas kasus Misbakhun korupsi. Adanya tudingan atas kasus Misbakhun ini, ia sempat merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi selama 2 tahun. Namun rupanya hal tersebut tidak membuat Misbakhun patah arah dan semangat justru beliau malah mempunyai sudut pandang lain yang cukup membuatnya merasa lebih semangat dan pantang menyerah.

Dengan adanya tuduhan akan kasus Misbkahun korupsi, ia sendiri mengalami banyak hal yang terjadi di dalam masa tahanannya itu. Namun karena Misbakhun sendiri merasa ia tidak bersalaah atas kasus Misbakhun ini, akhirnya ia mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Makhamah Agung (MA) yang kemudian dikabulkan oleh MA. Dan kini nama Mukhamad Misbakhun secara murni bersih dari semua tuduhan terkait adanya kasus Misbakhun korupsi.

"Saya yang kuat  sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan). Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ucap Misbakhun. litisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," ujarnya.

Ketika dirinya berada dalam sel tahanan, Misbakhun sendiri merasa tidak ada rasa terauma atau takut. Malah ia menjadikan Kasus Misbakhun ini sebagai pelajaran untuk semua para penguasa di negri ini, untuk tidak sedikitpun  menyalah gunakan kekukasaan terhadap yang lemah.

“Penjara tempat yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia,"  ucapnya.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa beliau telah memaafkan orang orang yang sudah mendzolimi dirinya, terutama tokoh yang telah menjebloskan dirinya kedalam penjara dengan tuduhan Misbakhun Korupsi.

Jumat, 05 Oktober 2018

Bamsoet Minta KPK Usut Tuntas Kasus Century Agar Tidak Menggantung

Hasil gambar untuk asia sentinel minta maaf

Berita ini datang dari salah satu artikel asia sentinel yang mengaitkan nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini atas kasus pencucian uang melalu Bank Century dan ternyata hal ini menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Bahkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo ikut menanggapi polemik yang menimpa SBY itu.



"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," kata Bamsoet ketika ditemui di gedung DPR.

Politisi Golkar ini ternyata juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung. Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. Bamsoet sendiri juga meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," tutup Bamsoet.

Namun menurut kabar, KPK sendiri masih belum menetapkan pelaku bahkan belum ada penyidikan yang dilakukan terkait dengan kasus Century ini. Padahal sudah banyak bukti yang dipunya oleh KPK.



Sumber : akurat.co

Keluarga Budi Mulya Dan MAKI Desak KPK Mempercepat Penanganan Kasus Century

Hasil gambar untuk maki century

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, kini telah mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti terkait dengan kasus Century agar penanganan century cepat selesai.

"Rabu (19/9) siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata  Boyamin Saiman kepada Antara di Jakarta, Selasa (18/9) malam.

Bukti yang dipunya oleh MAKi memang seharusnya diberikan ke KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Sebenarnya MAKI sendiri juga sudah mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tutupnya.

Dan hingga KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka  hingga kini sehingga haruslah dimaknai bahwa KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Walau begitu kini semakin banyak bukti yang dimiliki oleh KPK dan seharusnya dengan itu, para tikus-tikus itu harus bisa segera ditangkap.


Sumber : akurat.co

Keterkaitan SBY Dengan Century Akan Diungkap Novanto Nanti Di KPK

Hasil gambar untuk asia sentinel

Dengan munculnya artikel dalam asia sentinel yang mengungkap adanya keterkaitan SBY dan Century itu akhirnya membuat Setya Novanto mengaku. Pengakuannya kali ini sangat menghebohkan masyarakat indonesia, pasalnya ia mengaku akan mengungkap adanya keterlibatan SBY dalam kasus Century yang telah merugikan negara itu secara detail dan sejelas-jelasnya. Bahkan Novanto sendiri juga mengaku mempunyai bukti yang sangat akurat dan kuat terkait dengan kasus Century ini.

"(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," tegasnya.

Setya Novanto sendiri mengungkap hal itu ketika menjawab pertanyaan yang diberikan oleh salah satu awak media terkait ada atau tidaknya hubungan Susilo Bambang Yudhono (SBY) dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century tersebut.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," ucap Setya Novanto ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Menurutnya, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, dan memang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

Karena pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham.

Menurut Novanto juga keterlibatan SBY ini dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Walau sebelumnya juga Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Bahkan Novanto sendiri juga sudah mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tutup Novanto.

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya saat itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Dan hasil kajian itu pun telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novanto sendiri masih juga heran karena KPK belum juga menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," Kata Novanto.

Dan hingga sekarang KPK masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.


Sumber : akurat.co